For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Also known as: PMK 113/PMK.02/2018 · PMK No. 113/PMK.02/2018

Status:
Active
Effective Date:10 September 2018Publication Date:10 September 2018
Pelayanan KesehatanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 September 2018
Publication Date10 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna menjaga kesinambungan pelaksanaan program tersebut. Dana cadangan ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN Perubahan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Menteri Keuangan berwenang mengatur pelaksanaan anggaran ini, termasuk penyaluran dana cadangan untuk mengatasi defisit arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Peraturan ini juga menetapkan peran dan tanggung jawab berbagai pihak, seperti BPJS Kesehatan, KPA BUN, dan PPK, dalam pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana JKN.

(-)

(-)