For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perda No. 19 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota (BNK) Binjai

Also known as: Perda Kota Binjai 10/2015 · Perda Kota Binjai No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 November 2015Publication Date:29 Desember 2015
Struktur Organisasi PemerintahPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Perda No. 19 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota (BNK) Binjai
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date04 November 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota (BNK) Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2008 Nomor 19).

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2015 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota (BNK) Binjai. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota merupakan Instansi Vertikal, sehingga perlu membubarkan Lembaga Badan Narkotika Kota Binjai. Selain itu, Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional juga menegaskan hal yang sama. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008, maka semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tersebut, dan peraturan lainnya sepanjang yang menyangkut Badan Narkotika Kota Binjai, juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)