For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 17/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 150) 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2012 Nomor 176)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan dan pemerintahan daerah melalui pemungutan pajak daerah yang lebih efektif dan adil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi 20%. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, namun hanya diberikan untuk transaksi pertama dalam satu tahun pajak. Untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00, juga hanya untuk transaksi pertama dalam satu tahun pajak.

(-)

(-)