on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: Permenko Polhukam 7/2022 · Permenko Polhukam No. 7 Tahun 2022 · Permenko Polhukam Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP). Latar belakangnya adalah perlunya kode etik profesi yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku di masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan setiap pejabat Polri mencerminkan kepribadian bhayangkara negara dan menjiwai etika profesi kepolisian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan larangan bagi pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Kepribadian. Kewajiban meliputi setia kepada NKRI, menjaga keamanan dalam negeri, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Larangan meliputi terlibat dalam kegiatan yang menentang Pancasila, menjadi anggota partai politik, dan menyalahgunakan kewenangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang Pemeriksaan Pendahuluan, KKEP, KKEP Banding, KKEP Peninjauan Kembali, penyerahan salinan putusan, pelaksanaan putusan dan pengawasan, Rehabilitasi Personel, pengurangan masa hukuman, hak dan kewajiban Terduga Pelanggar dan Pendamping, dan pengenaan sanksi etika dan administratif.