For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 12/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 12). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 20), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2015 Nomor 7). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 21), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 13). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 22). 5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2015 Nomor 5). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 3). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 4). 8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2015 Nomor 6). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar, Kebersihan dan Tata Kota Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 6). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 7). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 8). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 9). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 10). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 11). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 25). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 12). 17. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 22). 18. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 24). 19. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 25). 20. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 26). 21. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 27). 22. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2014 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kepemudaan, olahraga dan pariwisata, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil menengah, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan, kawasan pemukiman, dan lingkungan hidup, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, dan perpustakaan dan kearsipan. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah dan Kelurahan sebagai Perangkat Kecamatan. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk UPT di bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten dan UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah Kabupaten. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Rumah Sakit Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya Rumah Sakit Daerah sebagai UPT baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. UPT yang ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.

(-)