For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2016 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016

Also known as: PMK 186/PMK.07/2016 · PMK No. 186/PMK.07/2016

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2016Publication Date:1 Desember 2016
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2016 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Desember 2016
Publication Date01 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang kesehatan Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini mencakup penyesuaian penyaluran dana secara bertahap berdasarkan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan. Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap dengan persentase tertentu dari pagu alokasi. Selain itu, peraturan ini mengatur alokasi Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang kesehatan untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama, dengan ketentuan penyaluran berdasarkan rekomendasi dari kementerian terkait. Jika output kegiatan tidak tercapai, sisa dana dapat digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya atau diperhitungkan sebagai pengurang alokasi di masa depan.

1. Dalam hal output kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama pada subbidang pelayanan kesehatan rujukan belum tercapai, sisa Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dapat dianggarkan kembali dan digunakan pada tahun anggaran 2017. 2. Jika output kegiatan tidak tercapai pada Tahun Anggaran 2017, sisa dana diperhitungkan sebagai pengurang alokasi pada Tahun Anggaran 2019.

(-)