on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 3/2014 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan desa yang lebih partisipatif, akuntabel, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi masing-masing desa.
Ketentuan substansial meliputi: