For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Also known as: Permenkumham 3/2017 · Permenkumham No. 3 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2017Publication Date:31 Maret 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeBiaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date31 Maret 2017
Publication Date31 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan biaya jasa hukum notaris untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menunjang program pemerintah dalam kemudahan berusaha di Indonesia. Biaya jasa hukum notaris dibedakan berdasarkan modal dasar PT:

  1. UMKM dengan modal dasar paling banyak Rp25.000.000,00 dikenakan biaya Rp1.000.000,00. Rincian biaya meliputi persetujuan pemakaian nama dan pengesahan perseroan, biaya akta notaris, serta biaya pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  2. UMKM dengan modal dasar paling banyak Rp1.000.000.000,00 dikenakan biaya Rp5.000.000,00. Rincian biaya meliputi persetujuan pemakaian nama dan pengesahan perseroan, biaya akta notaris, serta biaya pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Setiap Notaris wajib menerapkan biaya jasa hukum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)