Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2024 ini mengubah Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pasal 1A yang memberikan peran, kewenangan, dan tanggung jawab kepada BKKBN untuk melaksanakan kebijakan, monitoring, dan evaluasi kemajuan Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Tematik, serta menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Selain itu, Lampiran Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 juga diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023. Tujuan penajaman Road Map RB adalah untuk mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran strategis RB, mendapatkan Road Map RB yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan, serta menciptakan integrasi dan orkestrasi pelaksanaan RB yang sinergis dalam pemerintahan. Isu strategis yang diangkat meliputi birokrasi yang belum kolaboratif, transformasi digital yang belum optimal, penyederhanaan struktur dan mekanisme kerja baru yang belum tuntas, integritas penyelenggaraan pemerintahan yang masih menghadapi kendala, dan budaya birokrasi BerAKHLAK yang belum terimplementasi dengan baik.