For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 20202024

Also known as: Peraturan BKKBN 2/2024 · Peraturan BKKBN No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BKKBN Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2024Publication Date:25 September 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePerubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 20202024
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date07 Oktober 2024
Publication Date25 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2024 ini mengubah Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pasal 1A yang memberikan peran, kewenangan, dan tanggung jawab kepada BKKBN untuk melaksanakan kebijakan, monitoring, dan evaluasi kemajuan Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Tematik, serta menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Selain itu, Lampiran Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020 juga diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023. Tujuan penajaman Road Map RB adalah untuk mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran strategis RB, mendapatkan Road Map RB yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan, serta menciptakan integrasi dan orkestrasi pelaksanaan RB yang sinergis dalam pemerintahan. Isu strategis yang diangkat meliputi birokrasi yang belum kolaboratif, transformasi digital yang belum optimal, penyederhanaan struktur dan mekanisme kerja baru yang belum tuntas, integritas penyelenggaraan pemerintahan yang masih menghadapi kendala, dan budaya birokrasi BerAKHLAK yang belum terimplementasi dengan baik.

(-)

(-)