Peraturan Wali Kota ini menetapkan target penerimaan retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga serta retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok Tahun Anggaran 2024. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemungutan retribusi dilakukan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok, meliputi retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga serta retribusi pemanfaatan aset daerah. Dinas pelaksana pemungut retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dinas, semangat kerja pegawai, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Insentif diberikan secara proporsional kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas, serta Bendahara Penerimaan. Insentif diberikan apabila mencapai target penerimaan per jenis retribusi yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 yang dijabarkan secara triwulanan. Insentif bersumber dari penerimaan retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga dan retribusi pemanfaatan aset daerah. Kepala Dinas menyusun penganggaran insentif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.