For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi

Also known as: Peraturan KPK 3/2018 · Peraturan KPK No. 3 Tahun 2018 · Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2018Publication Date:29 Januari 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
LocationKomisi Pemberantasan Korupsi
Effective Date20 Februari 2018
Publication Date29 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan tugas, fungsi, dan prosedur tata kerja KPK yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur struktur organisasi KPK yang terdiri dari Pimpinan, Sekretariat Jenderal, beberapa Deputi, Tim Penasihat, dan Sekretariat Pimpinan. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengambilan keputusan strategis, pengelolaan sumber daya manusia, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penindakan korupsi. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban dan hak bagi pegawai KPK, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat di berbagai tingkatan.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, unit kerja yang sudah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan terbentuknya unit kerja yang baru serta tersedianya sarana dan prasarana termasuk sumber daya manusia yang akan melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan KPK ini. 2. Unit Kerja yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) harus sudah terbentuk serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan KPK ini diundangkan.

(-)