on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
Also known as: Peraturan KPK 3/2018 · Peraturan KPK No. 3 Tahun 2018 · Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur pelaksanaan tugas, fungsi, dan prosedur tata kerja KPK yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur struktur organisasi KPK yang terdiri dari Pimpinan, Sekretariat Jenderal, beberapa Deputi, Tim Penasihat, dan Sekretariat Pimpinan. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengambilan keputusan strategis, pengelolaan sumber daya manusia, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penindakan korupsi. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban dan hak bagi pegawai KPK, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pejabat di berbagai tingkatan.