For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kota Surabaya 1/2020 · Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 September 2020Publication Date:9 September 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 1974 tentang Hubungan Sewa Menyewa Rumah Milik Pemerintah Daerah Kotamadya Dati II Surabaya. 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Kotamadya Dati II Surabaya. 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Milik Pemerintah Kotamadya Dati II Surabaya. 4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menjamin pelaksanaan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah serta Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. 2. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah: Proses merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah yang dituangkan dalam RKBMD Pengadaan, RKBMD Pemeliharaan, RKBMD Pemanfaatan, RKBMD Pemindahtanganan, dan RKBMD Penghapusan. 3. Pengadaan Barang Milik Daerah: Pelaksanaan pengadaan harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. Penggunaan Barang Milik Daerah: Meliputi penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, dan penggunaan sementara barang milik daerah. 5. Pemanfaatan Barang Milik Daerah: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi SKPD, meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur. 6. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 7. Penatausahaan Barang Milik Daerah: Rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan pengelolaan rumah negara.

(-)

1. Walikota berwenang menerapkan sanksi administratif kepada penyewa yang belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa, penyewa yang belum/tidak melakukan perbaikan atau belum selesai melakukan perbaikan menjelang berakhirnya jangka waktu sewa, penyewa yang belum selesai atau tidak melakukan penggantian paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa, mitra KSPI yang belum/tidak melakukan perbaikan dan/atau penggantian pada saat berakhirnya KSPI, mitra KSPI yang belum/tidak menyerahkan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pemanfaatan pada saat berakhirnya KSPI, setiap orang atau badan yang menguasai, menggunakan dan/atau memanfaatkan barang milik daerah tanpa ada hubungan hukum pemanfaatan. 2. Jenis sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, denda administratif, penyegelan, dan/atau pengambilalihan barang milik daerah.