Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menjamin pelaksanaan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah serta Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.
2. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah: Proses merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah yang dituangkan dalam RKBMD Pengadaan, RKBMD Pemeliharaan, RKBMD Pemanfaatan, RKBMD Pemindahtanganan, dan RKBMD Penghapusan.
3. Pengadaan Barang Milik Daerah: Pelaksanaan pengadaan harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. Penggunaan Barang Milik Daerah: Meliputi penetapan status penggunaan, pengalihan status penggunaan, dan penggunaan sementara barang milik daerah.
5. Pemanfaatan Barang Milik Daerah: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi SKPD, meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
6. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
7. Penatausahaan Barang Milik Daerah: Rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan pengelolaan rumah negara.