For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 3/2021 · Perda Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:1 April 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date01 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Mekanisme pengisian jabatan Perangkat Desa melalui penjaringan dan penyaringan.
  2. Pembentukan Tim Seleksi oleh Kepala Desa untuk melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan. Tim seleksi terdiri dari unsur Perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat.
  3. Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, baik persyaratan umum (pendidikan minimal, usia) maupun persyaratan khusus (kemampuan bekerja sama, tempat tinggal untuk Kepala Dusun).
  4. Proses pendaftaran Calon Perangkat Desa, termasuk pengumuman formasi, waktu pendaftaran, dan kelengkapan administrasi.
  5. Seleksi Calon Perangkat Desa melalui ujian seleksi kompetensi (tertulis, praktik, wawancara).
  6. Pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan rekomendasi Camat.
  7. Pelantikan dan serah terima jabatan Perangkat Desa.
  8. Masa jabatan Perangkat Desa hingga usia 60 tahun.
  9. Pengangkatan staf Perangkat Desa oleh Kepala Desa.
  10. Kewajiban dan larangan bagi Perangkat Desa dan staf.
  11. Pemberhentian Perangkat Desa (meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan).
  12. Pemberhentian sementara Perangkat Desa.
  13. Rotasi jabatan Perangkat Desa.
  14. Pakaian dinas dan atribut Perangkat Desa.
  15. Kesejahteraan Perangkat Desa (penghasilan tetap, jaminan kesehatan).
  16. Peningkatan kapasitas aparatur Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong, pakaian dinas dan atribut perangkat Desa, kesejahteraan perangkat Desa, dan peningkatan kapasitas aparatur Desa.

1. Perangkat Desa yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa tugas berdasarkan Surat Keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat kembali sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a.

1. Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.