Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Mekanisme pengisian jabatan Perangkat Desa melalui penjaringan dan penyaringan.
- Pembentukan Tim Seleksi oleh Kepala Desa untuk melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan. Tim seleksi terdiri dari unsur Perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan tokoh masyarakat.
- Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, baik persyaratan umum (pendidikan minimal, usia) maupun persyaratan khusus (kemampuan bekerja sama, tempat tinggal untuk Kepala Dusun).
- Proses pendaftaran Calon Perangkat Desa, termasuk pengumuman formasi, waktu pendaftaran, dan kelengkapan administrasi.
- Seleksi Calon Perangkat Desa melalui ujian seleksi kompetensi (tertulis, praktik, wawancara).
- Pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan rekomendasi Camat.
- Pelantikan dan serah terima jabatan Perangkat Desa.
- Masa jabatan Perangkat Desa hingga usia 60 tahun.
- Pengangkatan staf Perangkat Desa oleh Kepala Desa.
- Kewajiban dan larangan bagi Perangkat Desa dan staf.
- Pemberhentian Perangkat Desa (meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan).
- Pemberhentian sementara Perangkat Desa.
- Rotasi jabatan Perangkat Desa.
- Pakaian dinas dan atribut Perangkat Desa.
- Kesejahteraan Perangkat Desa (penghasilan tetap, jaminan kesehatan).
- Peningkatan kapasitas aparatur Desa.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong, pakaian dinas dan atribut perangkat Desa, kesejahteraan perangkat Desa, dan peningkatan kapasitas aparatur Desa.