For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 8/2021 · Peraturan BP2MI No. 8 Tahun 2021 · Peraturan BP2MI Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Ketentuan Pakaian Dinas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 1747) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 625).

Peraturan Badan ini mengatur tentang pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, persatuan dan kesatuan, serta membangun identitas pegawai. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis pakaian dinas yang wajib dipakai pegawai pada hari kerja, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), pakaian batik, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), dan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia. PDH terdiri dari PDH I (kemeja putih) yang dipakai pada hari Senin dan Rabu, dan PDH II (kemeja biru) yang dipakai pada hari Selasa dan Kamis. Detail mengenai model, warna, dan atribut PDH tercantum dalam lampiran peraturan. Pakaian batik digunakan pada hari Jumat. PSL digunakan pada acara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi ke luar negeri, dan acara tertentu lainnya. Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan pada upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia dan/atau upacara hari besar nasional.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan penggunaan pakaian dinas, yang dilakukan oleh Kepala BP2MI melalui Sekretariat Utama dan Inspektorat. Pengadaan pakaian dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai tetap menggunakan PDH II sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 03 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sampai dengan diadakannya Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai yang diatur dalam Peraturan Badan ini.

(-)