For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2024 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ANJUK LADANG

Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 12/2024 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 12 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2024Publication Date:30 Desember 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ANJUK LADANG
LocationPemerintah Kabupaten Nganjuk
Effective Date30 Desember 2024
Publication Date30 Desember 2024
Place of EnactmentNganjuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Anjuk Ladang (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 02 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Anjuk Ladang (PT. BPR Anjuk Ladang (Perseroda)). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi peran PT. BPR Anjuk Ladang (Perseroda) sebagai BUMD. Selain itu, perubahan nomenklatur dari "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" juga menjadi dasar ditetapkannya peraturan ini.

Tujuan ditetapkannya PT. BPR Anjuk Ladang (Perseroda) adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, mendirikan BPR dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, memperoleh laba, menjadi sumber PAD, memberikan akses perkreditan bagi nasabah, dan memperluas akses permodalan melalui pasar modal.

Kegiatan usaha PT. BPR Anjuk Ladang (Perseroda) meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, penyaluran dana dalam bentuk kredit, transfer dana, penempatan dana pada bank lain, kegiatan usaha penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR, kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain, pengalihan piutang, dan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Pembinaan dan pengawasan terhadap PT. BPR Anjuk Ladang (Perseroda) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bupati.

1. Anggota Komisaris dan Anggota Direksi PT. BPR Anjuk Ladang (Perseroda) yang pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan telah menduduki jabatannya tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir. 2. Masa jabatan Komisaris dan Direksi PT. BPR Anjuk Ladang (Perseroda) untuk pertama kalinya dimulai sejak tanggal penandatanganan akta pendirian atau Anggaran Dasar PT. BPR Anjuk Ladang (Perseroda). 3. Dengan perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, Pegawai, segala perjanjian yang telah dibuat dengan Pihak Ketiga serta surat izin operasional Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Anjuk Ladang dialihkan kepada PT. BPR Anjuk Ladang (Perseroda).

(-)