For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 190 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 190 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta

Also known as: Keppres 190/1953 · Keppres No. 190 Tahun 1953 · Keppres Nomor 190 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 1952Publication Date:7 November 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 1952
Publication Date07 November 1953
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 190 Tahun 1953 ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat seorang Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Djakarta, yaitu Major Achmad Sukarmadidjaja, N.R.P. 14509. Pemberhentian ini dilakukan dalam rangka pensiun dari jabatan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 tahun 1950 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 168 tahun 1950. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1952.

(-)

(-)