on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010
Also known as: PMK 38/PMK.02/2011 · PMK No. 38/PMK.02/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penggunaan hasil optimalisasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan pemotongan pagu belanja Kementerian Negara/Lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010. Peraturan ini menetapkan bahwa Kementerian Negara/Lembaga yang berhasil melakukan optimalisasi anggaran berhak menggunakan hasil optimalisasi tersebut sebagai penghargaan (reward) pada tahun berikutnya. Sebaliknya, Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja sebagai sanksi (punishment). Penghargaan dapat berupa tambahan alokasi anggaran, prioritas dana untuk inisiatif baru, atau publikasi penghargaan. Sanksi dikenakan jika terdapat sisa anggaran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kecuali jika target kinerja telah tercapai. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan penilaian untuk pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi.