For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 06/2016 · Perda Kabupaten Takalar No. 06 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 November 2016Publication Date:2 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAKALAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TAKALAR
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date02 November 2016
Publication Date02 November 2016
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Takalar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan cakupan pelayanan air minum, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pengelolaan dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepatutan, dan kelayakan. Bentuk penyertaan modal dapat berupa investasi permanen, hibah non kas, serta uang dan barang. Besaran penyertaan modal dari hibah non kas Pemerintah Pusat adalah Rp.583.033.000,-, dan dari APBD sampai dengan Tahun 2015 adalah Rp.2.981.449.308,-. Total keseluruhan penyertaan modal adalah Rp.3.564.482.308,-. Sumber dana penyertaan modal berasal dari hibah Pemerintah Pusat dan APBD.

Pemerintah pusat menganggarkan hibah non kas kepada pemerintah daerah untuk penyelesaian utang PDAM. Anggaran hibah non kas ini dianggarkan dalam APBD, dan digunakan untuk penyertaan modal daerah kepada PDAM. Penyertaan modal ini dianggarkan dalam akun pembiayaan, kelompok pembiayaan daerah, jenis penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, obyek penyertaan modal, dan rincian obyek penyertaan modal kepada PDAM.

(-)

(-)