For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 4/2024 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 September 2024Publication Date:24 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date24 September 2024
Publication Date24 September 2024
Place of EnactmentPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.516.764.288.978,72 dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1.512.773.072.001,00, menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp3.991.216.977,72.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan SAL awal tahun sebesar Rp8.589.805.434,90 dan SAL akhir tahun sebesar Rp12.260.291.797,62.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp2.461.257.563.080,83, jumlah kewajiban sebesar Rp104.380.307.001,68, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.356.877.256.079,15.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan operasional sebesar Rp1.436.988.824.702,96 dan beban operasional sebesar Rp1.368.650.068.041,72, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp68.338.756.661,24.
  5. Laporan Arus Kas, yang mencakup arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp228.095.878.106,72, aktivitas investasi sebesar minus Rp224.113.146.855,00, dan aktivitas transitoris sebesar minus Rp3.444.462.088,00.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal tahun sebesar Rp2.347.216.740.320,50 dan ekuitas akhir tahun sebesar Rp2.356.877.256.079,15.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dilampirkan dalam Peraturan Daerah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)