Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Luwu.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan desa melalui pendirian BUM Desa, mendorong kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pendirian BUM Desa yang dilakukan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
2. Pembentukan BUM Desa bersama untuk kerja sama antar-Desa yang disepakati melalui Musyawarah antar-Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa.
3. Organisasi pengelola BUM Desa yang terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, terdiri dari Penasihat (ex officio oleh Kepala Desa), Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
4. Modal BUM Desa yang bersumber dari APB Desa, penyertaan modal Desa, dan penyertaan modal masyarakat Desa.
5. Klasifikasi jenis usaha BUM Desa, meliputi bisnis sosial, bisnis penyewaan, usaha perantara, bisnis produksi/perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama.
6. Alokasi hasil usaha BUM Desa untuk pengembangan usaha, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin.
7. Ketentuan mengenai kepailitan BUM Desa dan kerjasama BUM Desa antar-Desa.
8. Pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat dan BPD.
9. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, Perangkat Daerah, dan Camat.