For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 20/2019 · Permendag No. 20 Tahun 2019 · Permendag Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2019Publication Date:28 Februari 2019
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Maret 2019
Publication Date28 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya dan untuk memastikan penetapan HPE dilakukan dengan mempertimbangkan usulan tertulis serta hasil koordinasi dengan instansi terkait. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan HPE berdasarkan harga referensi yang dihitung dari rata-rata harga selama periode tertentu. Peraturan ini juga mengatur tarif Bea Keluar untuk komoditas seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Biji Kakao, yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang dari berbagai bursa internasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan HPE untuk komoditas kayu dan kulit, serta daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek.

1. Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)