on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 20/2019 · Permendag No. 20 Tahun 2019 · Permendag Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya dan untuk memastikan penetapan HPE dilakukan dengan mempertimbangkan usulan tertulis serta hasil koordinasi dengan instansi terkait. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan HPE berdasarkan harga referensi yang dihitung dari rata-rata harga selama periode tertentu. Peraturan ini juga mengatur tarif Bea Keluar untuk komoditas seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Biji Kakao, yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang dari berbagai bursa internasional. Selain itu, peraturan ini menetapkan HPE untuk komoditas kayu dan kulit, serta daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek.