Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama retribusi adalah Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Objek retribusi adalah penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, termasuk KTP, surat keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian).
- Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menikmati pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan akta catatan sipil.
- Retribusi termasuk golongan retribusi jasa umum.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan biaya jasa penerbitan/klasifikasi pencetakan dokumen.
- Prinsip penetapan tarif didasarkan pada biaya pencetakan, pengadministrasian, pelayanan, kemampuan masyarakat, dan keadilan.
- Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan akta catatan sipil, dan ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
- Biaya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ditetapkan dalam pasal 9 sampai pasal 23, meliputi biaya penerbitan KK, KTP, surat keterangan bertempat tinggal, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan dan pengesahan anak, serta akta ganti nama.
- Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bangli.
- Wajib retribusi wajib membayar retribusi secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.