Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lumajang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
2. **Panitia Pemilihan:** Pembentukan, tugas, dan tanggung jawab panitia pemilihan di tingkat desa dan kabupaten.
3. **Pemilih:** Syarat-syarat pemilih, daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tambahan, dan daftar pemilih tetap (DPT).
4. **Calon Kepala Desa:** Persyaratan calon, pendaftaran, penelitian administrasi, penetapan calon, dan pengumuman calon.
5. **Kampanye:** Tata cara kampanye, larangan kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye.
6. **Pemungutan Suara:** Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
7. **Penetapan:** Laporan hasil pemilihan, pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih, serta pelantikan.
8. **Masa Jabatan:** Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan batasan periodisasi.
9. **Tugas dan Wewenang:** Tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa.
10. **Pemberhentian:** Pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa.
11. **Pemilihan Antar Waktu:** Mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa.
12. **Pengawasan:** Pengawasan dan pemantauan pemilihan oleh panitia pengawas dan Inspektorat Kabupaten.
13. **Biaya Pemilihan:** Sumber biaya pemilihan dari APBD dan APB Desa.