on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023 tentang KEPEMUDAAN
Also known as: Perda Kota Surabaya 4/2023 · Perda Kota Surabaya No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda Surabaya yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda dalam berbagai aspek kehidupan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah, serta bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan karakteristik dan potensi daerah. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan daerah.
Hak dan Kewajiban Pemuda:
Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaan tanpa diskriminasi, advokasi, akses untuk pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan. Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan daerah untuk menjaga Pancasila, NKRI, memperkukuh persatuan, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, ketahanan budaya, serta daya saing ekonomi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda melalui berbagai program dan kegiatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan. Koordinasi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, dan dunia usaha juga diatur untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.