Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Media Telekomunikasi. Pendirian Perumda ini bertujuan untuk meningkatkan penyediaan jasa media dan telekomunikasi yang bermutu bagi masyarakat Kota Tarakan, mengembangkan perekonomian daerah, memperoleh laba, memperluas lapangan kerja, dan mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi pengelolaan jasa periklanan, program televisi, event organizer, produk peliputan/dokumentasi, penyewaan menara bersama, dan usaha lain terkait media dan telekomunikasi. Perumda dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, membentuk anak perusahaan, melakukan diversifikasi usaha, dan investasi di bidang media dan telekomunikasi. Modal Perumda berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas, wewenang, pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan dari masing-masing organ tersebut, serta pengelolaan perusahaan yang meliputi perencanaan, operasional, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, pinjaman, dan pelaporan. Penggunaan laba Perumda diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan umum dan pengembangan usaha. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.