For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Blora 6/2020 · Perda Kabupaten Blora No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2020Publication Date:16 Desember 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik DaerahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date16 Desember 2020
Publication Date16 Desember 2020
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Blora. Latar belakang pembentukan BUM Desa adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya desa dalam rangka pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. BUM Desa merupakan badan hukum yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  3. Organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari penasihat (Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas.
  4. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa.
  5. Jenis usaha BUM Desa antara lain bisnis sosial, bisnis penyewaan, usaha perantara, bisnis perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama.
  6. AD/ART BUM Desa disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  7. BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga.
  8. Hasil usaha BUM Desa dialokasikan sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART BUM Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan BUM Desa oleh Bupati dan Kepala Desa.

1. BUM Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)