on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Also known as: PERPRES 6/2019 · PERPRES No. 6 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2019
Jenis peraturan: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Apakah ini peraturan baru?
Perpres ini merupakan peraturan baru pada tingkat Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi (Jargas) untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Perpres ini menetapkan kerangka kebijakan, kewenangan penugasan, alokasi, dan mekanisme pelaksanaan di tingkat pusat dan badan usaha.
Apakah menggantikan/ mengubah peraturan sebelumnya?
Perpres ini tidak mencantumkan pencabutan atau penggantian secara eksplisit terhadap Peraturan Presiden lain atau peraturan sektoral tertentu. Namun Pasal 31 menyatakan bahwa Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini. Dengan demikian Perpres ini berfungsi sebagai pedoman nasional yang dapat menyelaraskan atau membatasi ketentuan peraturan tingkat menteri/keputusan menteri yang bertentangan.
Hubungan dengan peraturan yang lebih tinggi dan lebih rendah: Perpres ini didasarkan pada konstitusi dan sejumlah undang-undang (seperti UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No.30/2007 tentang Energi, serta PP No.79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional) — sehingga berada dalam kerangka hierarki peraturan perundang-undangan. Peraturan tingkat menteri/keputusan menteri yang bertentangan wajib disesuaikan.
Status berlaku: Perpres ini ditetapkan pada 23 Januari 2019 dan diundangkan pada 28 Januari 2019. Sesuai Pasal 32, Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan (28 Januari 2019). Ketentuan pelaksana teknis pada tingkat kementerian atau instansi lain tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama adalah mempercepat penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas untuk mewujudkan diversifikasi energi dan ketahanan energi nasional, khususnya untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Considerans, Pasal 2–4).
Latar belakang menekankan pentingnya penguasaan sumber daya energi oleh negara dan percepatan penyediaan gas bumi sebagai bahan bakar rumah tangga dan pelanggan kecil (Menimbang a–c).
Kewajiban dan Hak
Kewajiban Menteri: melakukan perencanaan (FEED/DED), menetapkan daerah tertentu, menetapkan alokasi/pemanfaatan, menetapkan harga perolehan dari kontraktor, menugaskan BUMN Migas, serta melakukan pembinaan dan pengawasan (Pasal 7, 8, 9, 11, 15, 19, 29).
Kewajiban Kontraktor: mengalokasikan bagian produksi gas bumi dari wilayah kerjanya sesuai alokasi yang ditetapkan Menteri (Pasal 9 ayat (2)).
Kewajiban BUMN Migas penerima penugasan: mengoperasikan, menyalurkan, memelihara Jargas; dapat diberi tugas pembangunan dan pengembangan; wajib melaporkan dan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan (Pasal 16–21).
Kewajiban Badan Usaha pemilik fasilitas: memberikan kesempatan pemanfaatan fasilitas bagi pelaksana Jargas dan dalam kondisi tertentu tidak memungut tarif/biaya terkait pemanfaatan fasilitas (Pasal 25–26).
Hak Badan Pengatur: menetapkan harga jual untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 27).
Kewajiban umum: penggunaan teknologi yang memenuhi K3 dan perlindungan lingkungan serta mengutamakan produk dalam negeri (Pasal 5).
Prinsip-Prinsip Utama
Efektivitas, efisiensi, dan keadilan dalam penyelenggaraan (Pasal 4).
Prioritas untuk Rumah Tangga dan kebutuhan publik (Pasal 18).
Keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan; serta prioritas penggunaan produk dalam negeri (Pasal 5).
Non-interruptible supply untuk alokasi yang ditetapkan dan ketentuan harga perolehan tertentu (Pasal 11).
Mekanisme dan Prosedur
Perencanaan: Menteri melakukan perencanaan berdasarkan volume kebutuhan, ketersediaan sumber, dan infrastruktur; usulan dapat berasal dari gubernur, bupati/wali kota, atau badan usaha (Pasal 7).
Penetapan wilayah: Menteri menetapkan daerah tertentu untuk pelaksanaan Jargas dengan mempertimbangkan kebutuhan, alokasi, dan infrastruktur (Pasal 8).
Alokasi dan sumber pasokan: Menteri menetapkan alokasi untuk jangka waktu tertentu; kontraktor wajib mengalokasikan produksi; sumber pasokan primer dari ladang minyak/gas, alternatif LNG/CNG bila diperlukan (Pasal 9–10).
Harga perolehan dan ketentuan kontrak: harga dihitung di well-head, tidak bersifat interruptible, dan bebas dari take-or-pay, stand-by LC, dan eskalasi harga (Pasal 11).
Pembiayaan dan penugasan: Pembangunan oleh Menteri dibiayai APBN; pengelolaan Jargas yang dibangun oleh Menteri dikelola oleh BUMN Migas melalui penugasan; BUMN Migas dapat menunjuk anak perusahaan/afiliasi untuk pelaksanaan (Pasal 15–17, 22).
Pemanfaatan fasilitas bersama: kewajiban pemilik fasilitas (kontraktor, pemegang izin) memberikan kesempatan pemanfaatan untuk Jargas tanpa dikenakan tarif/biaya tertentu (Pasal 25–26).
Perizinan/dukungan: fasilitasi perizinan, kemudahan pemanfaatan tanah, izin penggunaan barang milik negara/daerah, dan dukungan keamanan disediakan oleh berbagai pihak untuk kelancaran pelaksanaan (Pasal 28).
Pengaduan dan pemeriksaan: mekanisme administrasi didahulukan; jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dilakukan pemeriksaan awal, audit oleh APIP, dan rujukan ke Kejaksaan/Polri bila ada indikasi tindak pidana (Pasal 23).
Masa berlaku umum: Perpres mulai berlaku pada saat diundangkan (28 Januari 2019) sesuai Pasal 32.
Ketentuan peralihan spesifik (Pasal 30):
Untuk jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2009–2014, Menteri menugaskan BUMN Migas untuk melakukan pengelolaan Jargas (Pasal 30 ayat (1)).
Jika jaringan 2009–2014 tersebut telah dioperasikan oleh BUMD sebelum berlakunya Perpres, pengoperasian dan pemeliharaan harus dialihkan oleh Menteri kepada BUMN Migas paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Perpres ini (Pasal 30 ayat (2)).
BUMN Migas wajib melakukan koordinasi dengan BUMD dalam proses pengalihan pengelolaan (Pasal 30 ayat (3)).
Untuk jaringan distribusi yang dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui penugasan kepada BUMN Migas pada tahun 2015 dan 2016, Menteri menugaskan BUMN Migas penerima penugasan untuk melakukan pengelolaan Jargas (Pasal 30 ayat (4)).
Batas waktu penyesuaian dan kewajiban entitas yang sudah ada:
Batas waktu eksplisit yang ditetapkan Perpres adalah paling lama 2 tahun untuk pengalihan pengoperasian dan pemeliharaan dari BUMD kepada BUMN Migas atas jaringan 2009–2014 (Pasal 30 ayat (2)).
Entitas yang sudah menjalankan kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tetap dapat melanjutkan pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini; namun harus menyesuaikan bila terdapat pertentangan (Pasal 31).
BUMN Migas yang menerima penugasan diwajibkan melaporkan pengembangan Jargas dan melakukan koordinasi sesuai ketentuan (Pasal 20 ayat (5)).
Grandfathering clauses:
Perpres memuat prinsip transisi yang bersifat partial grandfathering: peraturan teknis di tingkat menteri/keputusan menteri tetap berlaku selama tidak bertentangan (Pasal 31). Jaringan yang sudah dibangun dikelompokkan menurut tahun pembangunan (2009–2014; 2015–2016) dengan ketentuan pengelolaan khusus dan jangka waktu pengalihan untuk jaringan 2009–2014 yang dioperasikan BUMD.
Tidak mengatur sanksi