For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2009 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan

Also known as: PP 42/2009 · PP No. 42 Tahun 2009 · PP Nomor 42 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2009Publication Date:8 Juni 2009
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2009 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 2009
Publication Date08 Juni 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dengan memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2009. Kebijakan ini didasarkan pada kemampuan keuangan negara dan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan bulanan. Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan bagi penerima pensiun/tunjangan janda/duda untuk menerima pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

(-)

1. Apabila terdapat Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada Negara.