on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 13/2019 · Perda Kabupaten Sanggau No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat berpenghasilan rendah, serta optimalisasi pengelolaan Rusunawa yang dibangun oleh pemerintah.
Pengelolaan Rusunawa meliputi kegiatan administratif (pendaftaran, penetapan penghuni, perjanjian sewa, penarikan uang sewa, pelaporan), keamanan dan ketertiban, kebersihan, pemeliharaan dan perawatan, serta pembinaan dan pengawasan. Pengelola Rusunawa adalah Perangkat Daerah yang membidangi perumahan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT). Tugas Pengelola Rusunawa mencakup penyusunan program, pengusulan anggaran, pemeliharaan, perbaikan, penanganan pelanggaran, administrasi penghunian, sosialisasi, pembinaan SDM, dan pelaporan kepada Bupati.
Calon penghuni Rusunawa adalah WNI dengan kriteria ASN, pekerja industri, masyarakat berpenghasilan rendah, atau masyarakat tertentu yang ditetapkan Bupati, dengan prioritas bagi yang belum memiliki rumah atau tempat tinggal jauh dari tempat bekerja. Proses penghunian meliputi pendaftaran, seleksi, penetapan, pengumuman, penandatanganan perjanjian sewa, dan penyerahan unit hunian. Perjanjian sewa memuat identitas, waktu kesepakatan, ketentuan umum, hak dan kewajiban, jangka waktu, force majeur, penyelesaian perselisihan, dan sanksi. Jangka waktu sewa paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun, dapat diperpanjang sekali.
Penghuni Rusunawa memiliki hak mendapatkan layanan listrik, air bersih, perbaikan kerusakan, sarana sosial, ruang duka, hunian cadangan, menjadi anggota rukun tetangga, ketentraman, pendampingan, pelatihan, dan memanfaatkan utilitas. Penghuni berkewajiban mentaati peraturan, menjaga kebersihan, membayar biaya air, listrik, sewa, dan melaporkan kerusakan. Penghuni dilarang memindahkan hak sewa, menyewa lebih dari satu unit, menggunakan unit untuk usaha, mengisi melebihi ketentuan, mengubah prasarana, menjemur pakaian sembarangan, berjudi, menggunakan narkoba, membuat keributan, memasak dengan bahan berbahaya, membuang sampah sembarangan, menyimpan bahan peledak, mengubah konstruksi bangunan, dan meletakkan barang melebihi daya dukung.