For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 9/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:24 Desember 2014
Standar Akuntansi PemerintahPengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Effective Date-
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentWeda

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik, dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, ekonomis, dan bermanfaat bagi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala SKPKD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/pengguna barang daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. - **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. - **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. APBD disusun berdasarkan RKPD dan KUA, dengan memperhatikan prioritas pembangunan dan asumsi yang mendasarinya. - **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah harus dikelola dalam APBD. - **Pertanggungjawaban APBD:** Kepala SKPD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan dan menyiapkan laporan keuangan. PPKD menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri dari laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. - **Pengelolaan Kas Umum Daerah:** Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah. - **Pengelolaan Piutang Daerah:** Setiap piutang daerah harus diselesaikan dengan tepat waktu. Piutang yang tidak dapat diselesaikan dapat dihapuskan dari pembukuan. - **Pengelolaan Investasi Daerah:** Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. - **Pengelolaan Barang Milik Daerah:** Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, dan pengamanan. - **Pengelolaan Dana Cadangan:** Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. - **Pengelolaan Utang Daerah:** Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan daerah.

(-)

(-)