For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak

Also known as: Perda Kabupaten Demak 8/2004 · Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2004Publication Date:15 Januari 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date15 Januari 2004
Publication Date15 Januari 2004
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran V Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk, mengatur susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten Demak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena adanya perubahan dalam organisasi perangkat daerah, khususnya dengan dibentuknya Dinas Koperasi, Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang menyebabkan urusan kependudukan tidak lagi menjadi bagian dari Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah juga menjadi dasar pertimbangan.

Kantor Catatan Sipil memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang pendaftaran, pencatatan, dan penerbitan akta. Fungsi Kantor Catatan Sipil meliputi pembinaan umum teknis berdasarkan kebijakan Menteri Dalam Negeri, pendaftaran, pencatatan, dan penerbitan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, dan pengesahan anak, serta penyelenggaraan penyuluhan.

Susunan organisasi Kantor Catatan Sipil terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Pencatatan, Seksi Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sub Bagian Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan penyusunan rencana dan program keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perawatan rumah tangga, surat menyurat, dan kearsipan. Seksi Pelayanan Pencatatan bertugas melaksanakan pelayanan pencatatan penduduk warga negara Indonesia dan warga negara asing. Seksi Penyuluhan bertugas melaksanakan penyebarluasan informasi dan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran warga dalam kepemilikan akta.

(-)

(-)