For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1998

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal

Also known as: UU 12/1998 · UU No. 12 Tahun 1998 · UU Nomor 12 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:23 November 1998Publication Date:23 November 1998
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 November 1998
Publication Date23 November 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal sebagai pemekaran dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, dan beban tugas pemerintahan yang meningkat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi wilayah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Undang-undang ini menetapkan batas wilayah, ibukota, dan perangkat pemerintahan baru untuk kedua kabupaten tersebut. Selain itu, diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, dan lainnya kepada kedua kabupaten baru ini.

1. Pada saat terbentuknya Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal, Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Pejabat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mandailing Natal untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara. 2. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal terdiri dari anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dan golongan karya ABRI. 3. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, dilakukan penyerahan pegawai, tanah, bangunan, dan aset lainnya dari pemerintah daerah sebelumnya kepada pemerintah kabupaten baru dalam waktu 1 tahun sejak peresmian. 4. Pemerintah memberikan dana sebagai modal pangkal kepada kedua kabupaten baru selama 3 tahun berturut-turut sejak peresmian. 5. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kabupaten asal tetap berlaku bagi kabupaten baru sampai diubah atau diganti.

(-)