Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2001. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah melalui pendapatan asli daerah, menetapkan kondisi teknis kendaraan bermotor, menjaga keselamatan, serta menertibkan lalu lintas.
Ketentuan substansial meliputi objek retribusi (mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang bersumbu 2 dan 3, serta kereta gandengan/tempelan), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian), dan penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum. Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis dan berat kendaraan, prinsip penetapan tarif untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pengujian, serta struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis dan JBB kendaraan. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kedaluwarsa, penghapusan piutang retribusi, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, dan penyidikan oleh PPNS.