For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya

Also known as: Permen PUPR 25/2021 · Permen PUPR No. 25 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2021Publication Date:28 Mei 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date08 Juni 2021
Publication Date28 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan perubahan nomenklatur dan penambahan tugas serta fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020. Perubahan ini mencakup penghapusan Pasal 4, perubahan ketentuan pada Pasal 5, 7, 8, 9, dan 14. Jenis bantuan pemerintah meliputi bantuan sarana/prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung, bantuan operasional, dan bantuan lainnya. Bantuan diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga berdasarkan penetapan dari Menteri atau Direktur Jenderal Cipta Karya. Anggaran dialokasikan berdasarkan usulan atau kebijakan Kementerian dan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pelaksanaan peraturan ini ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis yang memuat dasar hukum, tujuan, persyaratan, bentuk, dan tata kelola bantuan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya.