Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan perubahan nomenklatur dan penambahan tugas serta fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020. Perubahan ini mencakup penghapusan Pasal 4, perubahan ketentuan pada Pasal 5, 7, 8, 9, dan 14. Jenis bantuan pemerintah meliputi bantuan sarana/prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung, bantuan operasional, dan bantuan lainnya. Bantuan diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga berdasarkan penetapan dari Menteri atau Direktur Jenderal Cipta Karya. Anggaran dialokasikan berdasarkan usulan atau kebijakan Kementerian dan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pelaksanaan peraturan ini ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis yang memuat dasar hukum, tujuan, persyaratan, bentuk, dan tata kelola bantuan.