For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kota Samarinda 1/2017 · Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2017Publication Date:7 Februari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date07 Februari 2017
Publication Date07 Februari 2017
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1.796.618.164.809,-. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.351.254.288.048, belanja daerah sebesar Rp. 2.438.943.288.048, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota Samarinda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)