For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan

Also known as: Permenhut 3/2025 · Permenhut No. 3 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2025Publication Date:19 Maret 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kehutanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan
LocationKementerian Kehutanan
Effective Date21 Maret 2025
Publication Date19 Maret 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 724).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi BPKH. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis BPKH. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPKH. BPKH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Tugas BPKH adalah melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan. Fungsi BPKH mencakup berbagai kegiatan seperti penataan batas, inventarisasi, monitoring, penilaian teknis, pengumpulan data, penyebarluasan informasi, dan penyusunan rencana. Susunan organisasi BPKH terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Seksi Sumber Daya Hutan, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, jumlah, nama, lokasi, dan wilayah kerja BPKH, serta penataan organisasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)