Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi BPKH. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis BPKH.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPKH. BPKH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Tugas BPKH adalah melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan. Fungsi BPKH mencakup berbagai kegiatan seperti penataan batas, inventarisasi, monitoring, penilaian teknis, pengumpulan data, penyebarluasan informasi, dan penyusunan rencana. Susunan organisasi BPKH terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Seksi Sumber Daya Hutan, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, jumlah, nama, lokasi, dan wilayah kerja BPKH, serta penataan organisasi.