For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kota Sibolga 2/2021 · Perda Kota Sibolga No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2021Publication Date:27 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date27 Agustus 2021
Publication Date27 Agustus 2021
Place of EnactmentSibolga

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci mengenai selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta menyajikan informasi mengenai saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 akan diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)