on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene
Also known as: UU 2/1966 · UU No. 2 Tahun 1966 · UU Nomor 2 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini ditetapkan untuk menetapkan ketentuan dasar di bidang hygiene dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan. Tujuannya adalah untuk melindungi, memelihara, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat baik secara fisik maupun mental.
Ketentuan Substansial: Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai usaha guna mencapai kesehatan masyarakat yang optimal. Ini termasuk pendidikan dan penerangan mengenai hygiene, tindakan untuk kepentingan umum dan perseorangan, serta bimbingan di bidang kesehatan jiwa. Pelaksanaan usaha ini melibatkan masyarakat secara aktif dan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi partisipasi dalam usaha kesehatan masyarakat dan penerimaan bimbingan dari pemerintah.