For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 7/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2013Publication Date:25 Januari 2013
Badan Usaha Milik NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetenagalistrikan
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date25 Januari 2013
Publication Date25 Januari 2013
Place of EnactmentRantau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenagalistrikan di Kabupaten Tapin, meliputi penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan dengan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah kabupaten, pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam kabupaten, penetapan izin operasi fasilitas instalasi dalam kabupaten, penetapan tarif tenaga listrik, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan, izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri, persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi, izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk telekomunikasi, pembinaan dan pengawasan badan usaha ketenagalistrikan, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan, dan penetapan sanksi administratif.

Usaha Ketenagalistrikan: Usaha penyediaan tenaga listrik meliputi usaha untuk kepentingan sendiri dan kepentingan umum. Usaha penunjang tenaga listrik meliputi konsultasi, pembangunan dan pemasangan peralatan, pemeliharaan, dan pengembangan teknologi peralatan. Izin usaha dikecualikan bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan jumlah kapasitas tertentu.

Hak dan Kewajiban: Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin yang diberikan dan kewajiban untuk bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari pelaksanaan izin, menyampaikan laporan berkala, melakukan pemeriksaan instalasi, melaksanakan ketentuan teknik, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, serta memberikan kontribusi pada lingkungan sekitar. Konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, tenaga listrik yang terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, harga yang wajar, pelayanan perbaikan, dan ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pemegang izin. Konsumen wajib melaksanakan pengamanan, menjaga keamanan instalasi, memanfaatkan tenaga listrik sesuai peruntukannya, membayar tagihan, dan mentaati persyaratan teknis.

(-)

1. Pelanggaran oleh Pemegang Izin dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan sementara izin, atau pencabutan izin. 2. Tindak pidana terkait usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin, penjualan kelebihan tenaga listrik tanpa persetujuan, atau tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dapat dikenai pidana penjara dan denda.