on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso
Also known as: Perda Kabupaten Poso 2/2012 · Perda Kabupaten Poso No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, guna mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengoordinasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Poso. Sekretariat Daerah, sebagai unsur staf, bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan berbagai perangkat daerah. Sekretariat DPRD, sebagai unsur pelayanan, bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan.
Sekretariat Daerah:
Sekretariat DPRD: