For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Palembang 4/2011 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2011Publication Date:3 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah perlunya efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perizinan: Setiap pembangunan menara wajib memiliki rekomendasi dan izin operasional dari Walikota, dengan memperhatikan ketentuan penataan ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  2. Persyaratan Rekomendasi: Meliputi persyaratan administratif (foto kopi KTP, surat kepemilikan tanah, akta perusahaan, persetujuan warga, kajian lingkungan, Surat Keterangan KKOP) dan persyaratan teknis (Advis Planning, gambar lokasi dan spesifikasi menara, gambar mapping koordinat).
  3. Kewajiban Pemohon: Melakukan penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, menjamin kebenaran dokumen, membantu pengurusan Izin Gangguan, dan melaksanakan prosedur perizinan.
  4. Kelaikan Fungsi Bangunan Menara: Pemeriksaan dilakukan setiap 10 tahun, dengan pengawasan berkala setiap tahun.
  5. Penempatan Antena di Atas Gedung: Diatur batasan ketinggian dan persyaratan IMB serta Izin Gangguan.
  6. Penyediaan dan Pengelolaan Menara: Menara disediakan oleh penyedia menara (penyelenggara telekomunikasi atau bukan), dengan memperhatikan cell planning dan estetika kota.
  7. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Pungutan atas pemanfaatan ruang untuk pendirian menara, dengan tarif 2% dari nilai jual objek PBB menara.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, masa retribusi, pembayaran, penagihan, pemanfaatan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan/pemeriksaan, dan sanksi administratif.

1. Terhadap menara existing yang sudah memiliki Izin, diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin menara bersama paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, apabila lebih dari 3 (tiga) bulan belum mengajukan permohonan izin menara bersama, maka akan diberikan sanksi pencabutan izin. 2. Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan untuk menara backbone yang harus disertai dengan surat kesanggupan dari Pemilik menara untuk membongkar menara jika menara dimaksud diketahui tidak difungsikan sebagai menara backbone atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Terhadap menara yang telah memiliki izin menara bersama diberi waktu 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun belum juga menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, maka akan diberikan sanksi dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 52. 4. Terhadap menara exiting yang tidak memiliki izin, diberi waktu 1 (satu) tahun untuk memindahkan dan bergabung dengan menara berizin dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diindahkan, maka menara telekomunikasi tersebut akan dibongkar 5. Rekomendasi, Izin Gangguan, dan IMB Menara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 6. Rekomendasi Menara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sudah habis masa berlakunya dan belum dilaksanakan pembangunan menara, wajib diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 7. Rekomendasi Menara yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sudah habis masa berlakunya, dan sudah dilaksanakan pembangunan menara, tidak perlu diperpanjang masa berlakunya. 8. Izin Gangguan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih berlaku, masa berlakunya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Permohonan Rekomendasi, Izin Gangguan, dan IMB Menara yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sudah dibahas dan/atau diadakan cek lapangan oleh Tim, tata cara penolakan dan pemberian izinnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 10. Permohonan Rekomendasi, Izin Gangguan, dan IMB Menara yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum diadakan cek lapangan oleh Tim, kepada Pemohon izin diharuskan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 11. Ketentuan mengenai penolakan atau pemberian Rekomendasi, Izin Gangguan, IMB Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penyedia menara, pemilik menara, dan pengguna menara yang menyediakan, memiliki, dan/atau menggunakan menara tanpa dilengkapi Izin Gangguan dan IMB Menara, dikenakan sanksi berupa: 2. peringatan tertulis; 3. penghentian sementara kegiatan; 4. penghentian sementara pelayanan umum; 5. penutupan lokasi; 6. pencabutan perizinan; 7. pembatalan perizinan; 8. pembongkaran bangunan; 9. pemutusan aliran aliran listrik; dan/atau 10. pemulihan fungsi ruang. 11. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.