For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Tasikmalaya

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 9/2009 · Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2009 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2009Publication Date:24 Agustus 2009
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date25 Agustus 2009
Publication Date24 Agustus 2009
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2009 ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Narkotika Kota (BNK) dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) Kota Tasikmalaya. Pembentukan ini didasarkan pada Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang memungkinkan pemerintah daerah membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya.

Peraturan ini mengatur pembentukan, sebutan, susunan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, kepegawaian, dan eselon dari Sekretariat BNK dan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri. Sekretariat BNK bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada BNK dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Fungsi Sekretariat BNK meliputi penyusunan program, dukungan penyusunan standar operasional prosedur P4GN, koordinasi dengan OPD dan instansi pemerintah, administrasi, operasional, pembangunan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan ketatausahaan.

Sekretariat Dewan Pengurus Korpri bertugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Pengurus Korpri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus Korpri. Fungsinya meliputi pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial, serta pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus Korpri.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja yang menekankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi, serta penerapan sistem pengendalian intern. Selain itu, diatur pula mengenai kelompok jabatan fungsional yang dapat ditetapkan pada kedua sekretariat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)