For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik Dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung Dan Penunjukkan Langsung

Also known as: Permen ESDM 3/2015 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:13 Januari 2015Publication Date:12 Januari 2015
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeProsedur Pembelian Tenaga Listrik Dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung Dan Penunjukkan Langsung
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date13 Januari 2015
Publication Date12 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (6) dan ayat (7), dan Pasal 19A ayat (3) dan ayat (4), Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 001 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 004 Tahun 2007. 2. Ketentuan harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2012.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan pembangkit tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menetapkan prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan dari berbagai jenis pembangkit. PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA melalui pemilihan langsung atau penunjukan langsung, dengan kriteria tertentu. Pembelian ini harus memenuhi standar teknis dan harga patokan tertinggi yang ditetapkan. Direksi PT PLN (Persero) bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut prosedur pembelian ini, termasuk penyusunan standar dokumen pengadaan dan perjanjian jual beli tenaga listrik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses jual beli tenaga listrik melalui pemilihan langsung dan penunjukan langsung yang sedang berjalan dan belum dilakukan penetapan/penunjukan calon pengembang atau pengembang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)