For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penerbitan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan Produk Terkait Industri Logam yang Diatur Ekspornya

Also known as: Permenperin 26/2020 · Permenperin No. 26 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:17 September 2020Publication Date:16 September 2020
Pembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeKetentuan Penerbitan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, dan Surat Keterangan Produk Terkait Industri Logam yang Diatur Ekspornya
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date17 September 2020
Publication Date16 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang ketentuan penerbitan rekomendasi, pertimbangan teknis, dan surat keterangan untuk produk terkait industri logam yang diatur ekspornya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ekspor produk industri logam tertentu yang diatur ekspornya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis rekomendasi, pertimbangan teknis, dan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal, meliputi rekomendasi untuk eksportir terdaftar timah industri, persetujuan ekspor timah industri, sisa dan skrap logam, lumpur anoda, pertimbangan teknis untuk barang contoh uji mineral, serta surat keterangan untuk produk industri yang bahan bakunya berasal dari skrap, impor, atau campuran keduanya, dan bahan baku impor yang tidak sesuai spesifikasi.
  2. Tata cara pengajuan permohonan penerbitan rekomendasi, surat keterangan, dan pertimbangan teknis dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  3. Persyaratan dokumen yang harus diunggah untuk setiap jenis permohonan, seperti Izin Usaha Industri (IUI), Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Laporan Survey, surat pernyataan, alur proses produksi, bukti keanggotaan bursa timah, dan daftar isian yang memuat data produksi dan kebutuhan bahan baku.
  4. Kriteria dan pertimbangan yang digunakan Direktur Jenderal dalam menerbitkan atau menolak permohonan, seperti ketersediaan fasilitas produksi, kesesuaian kapasitas produksi, kebutuhan industri dalam negeri, kinerja pemohon, jenis produk, bukti pembayaran royalti, keberlangsungan smelter tembaga nasional, dan ketersediaan fasilitas pengolahan lumpur anoda.
  5. Prosedur verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Verifikasi yang ditetapkan oleh Menteri, termasuk pemeriksaan dokumen dan kesesuaian kondisi lapangan.
  6. Kewajiban pelaporan realisasi ekspor dan impor bahan baku bagi pemohon yang telah memperoleh rekomendasi, pertimbangan teknis, atau surat keterangan.
  7. Pengawasan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal terhadap pelaksanaan ekspor, hasil surveilans, dan kebenaran laporan realisasi ekspor dan impor.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur pelaksanaan ekspor produk terkait industri logam tertentu.

1. Permohonan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, atau Surat Keterangan yang sedang dalam proses pengajuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, atau Surat Keterangan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku hingga habis masa berlakunya.

1. Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif berupa penolakan penerbitan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, atau Surat Keterangan berikutnya atau pencabutan Rekomendasi, Pertimbangan Teknis, atau Surat Keterangan. 2. Berdasarkan pencabutan Rekomendasi atau Pertimbangan Teknis, Direktur Jenderal merekomendasikan pencabutan persetujuan ekspor atau eksportir terdaftar kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 3. Pengenaan sanksi administratif tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.