Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan perlunya peraturan daerah untuk mengatur BPD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Keanggotaan BPD**: Mengatur proses pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, persyaratan calon anggota, peresmian, masa keanggotaan, pemberhentian, dan larangan bagi anggota BPD.
2. **Kelembagaan BPD**: Mengatur struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang-bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
3. **Fungsi dan Tugas BPD**: Menetapkan fungsi BPD (membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan kinerja kepala desa) dan tugas-tugasnya (menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan kepala desa, membahas rancangan peraturan desa, melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa, dan lain-lain).
4. **Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD**: Mengatur hak BPD (mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, mendapatkan biaya operasional), hak anggota BPD (mengajukan usul, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih/dipilih, mendapat tunjangan), kewajiban anggota BPD (memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, mengawal aspirasi masyarakat), dan kewenangan BPD (mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, melakukan kunjungan kepada masyarakat).
5. **Peraturan Tata Tertib BPD**: Mengatur penyusunan peraturan tata tertib BPD yang memuat keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, hak menyatakan pendapat, dan pembuatan berita acara musyawarah.
6. **Pembinaan dan Pengawasan**: Mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap pelaksanaan peran BPD.