on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet AMPERA Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967
Also known as: Keppres 12/2014 · Keppres No. 12 Tahun 2014 · Keppres Nomor 12 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi dampak psikososial diskriminatif yang timbul dari penggunaan istilah "China" sebagai pengganti "Tionghoa/Tiongkok". Hal ini dianggap melanggar nilai dan prinsip hak asasi manusia serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang terkait lainnya. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk memulihkan hubungan baik dengan Tiongkok dan menggunakan sebutan yang tepat bagi negara tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967 dan menetapkan bahwa dalam semua kegiatan pemerintahan, istilah "Tjina/China/Cina" harus diubah menjadi "Tionghoa", dan "Republik Rakyat China" menjadi "Republik Rakyat Tiongkok".