For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet AMPERA Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967

Also known as: Keppres 12/2014 · Keppres No. 12 Tahun 2014 · Keppres Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2014Publication Date:12 Maret 2014
Kewarganegaraan & KeimigrasianHukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet AMPERA Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Maret 2014
Publication Date12 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967, tanggal 28 Juni 1967

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi dampak psikososial diskriminatif yang timbul dari penggunaan istilah "China" sebagai pengganti "Tionghoa/Tiongkok". Hal ini dianggap melanggar nilai dan prinsip hak asasi manusia serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang terkait lainnya. Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk memulihkan hubungan baik dengan Tiongkok dan menggunakan sebutan yang tepat bagi negara tersebut.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pres.Kab/6/1967 dan menetapkan bahwa dalam semua kegiatan pemerintahan, istilah "Tjina/China/Cina" harus diubah menjadi "Tionghoa", dan "Republik Rakyat China" menjadi "Republik Rakyat Tiongkok".

(-)

(-)