on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium
Also known as: Keppres 69/1994 · Keppres No. 69 Tahun 1994 · Keppres Nomor 69 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan mencegah dan menanggulangi gangguan kesehatan akibat kekurangan iodium melalui iodisasi garam. Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur bahwa garam yang diperdagangkan untuk konsumsi manusia, ternak, pengasinan ikan, atau industri pangan harus beriodium dan memenuhi Standar Indonesia (SII)/Standar Nasional Indonesia (SNI). Garam harus diolah melalui pencucian dan iodisasi, kecuali jika sudah memenuhi syarat untuk langsung diiodisasi. Pengolahan, pengemasan, dan pelabelan dilakukan oleh PT. Garam dan badan hukum swasta atau koperasi yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas pengawasan proses ini dan berkoordinasi dengan departemen terkait. Biaya pengawasan dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Perindustrian setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.