Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2013 mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan TP dan TGR atas kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum, kelalaian, dan/atau kesalahan oleh pemegang kas, pemegang barang, bendaharawan, serta pegawai negeri bukan pemegang kas, pemegang barang, atau bendaharawan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah. Majelis ini beranggotakan Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, dan Kepala Bagian Hukum dan HAM. Peraturan ini juga mengatur kewajiban setiap kepala SKPD untuk segera melakukan tuntutan ganti kerugian daerah setelah mengetahui adanya kerugian di satuan kerjanya.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penyelesaian TP dan TGR, termasuk upaya damai, TP biasa, TP khusus, dan pencatatan. Selain itu, diatur pula mengenai daluwarsa TP dan TGR, penghapusan, pembebasan, penyetoran, dan pelaporan.