Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan hutan kota di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kesinambungan dan keserasian lingkungan fisik kota, mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, menjaga iklim mikro, nilai estetika, dan ketersediaan serapan air. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kelestarian, keharmonisan, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial, dan budaya.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Fungsi dan Manfaat Hutan Kota:** Hutan kota berfungsi memperbaiki iklim mikro, memperluas resapan air, menciptakan keseimbangan lingkungan, mendukung keanekaragaman hayati, dan meningkatkan estetika. Pemanfaatannya meliputi pariwisata alam, olahraga, penelitian, pendidikan, pelestarian plasma nutfah, budidaya, dan konservasi tanaman hutan kota.
2. **Penyelenggaraan Hutan Kota:** Meliputi penunjukan (ditetapkan dengan Keputusan Walikota berdasarkan RTRW), pembangunan (perencanaan dan pelaksanaan oleh SKPD), penetapan, dan pengelolaan. Lokasi hutan kota dapat berada di tanah negara atau tanah hak dengan kompensasi yang sesuai.
3. **Peran Serta Masyarakat:** Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat dalam penunjukan, pembangunan, penetapan, dan pengelolaan hutan kota melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, bantuan teknis, dan insentif.
4. **Pembiayaan:** Pembiayaan penyelenggaraan hutan kota bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.