on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 3/2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai jenis retribusi jasa umum karena adanya perubahan kewenangan pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Daerah. Selain itu, dilakukan penyesuaian tata cara perhitungan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/217. Obyek kekayaan daerah baru juga dimasukkan ke dalam retribusi kekayaan daerah.
Ketentuan Substansial:
Perubahan Pasal 4 mencakup penambahan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai jenis Retribusi Jasa Umum. Pasal 32 diubah terkait Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Pasal 34 diubah mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. BAB III ditambahkan Bagian Kedua Belas yang mengatur Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Pasal 55 A - 55 E), termasuk nama retribusi, objek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Lampiran II diubah menjadi Lampiran I, Lampiran VI dihapus, dan Lampiran IX diubah menjadi Lampiran IV.